- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 406/PDT.G/2021/PA.BPP, TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 01 MUHARRAM 1443 HIJRIAH;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA ;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ROBY HERMAWAN CITRA, S.H., M.H. BIN DR. H.M. JULIADI RAZALI,S.H, S.IP, M.H.) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SYARIFAH NURHUDA S.I.K., M.H BINTI DRS. SYARIF MUSA AL KADRI ALIAS DRS. SYARIF MUSA AL KADRIE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN;
- MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI PEMEGANG HAK HADLONAH TERHADAP ANAK PEMOHON DAN TERMOHON YANG BERNAMA BINTANG KAYSHA AZIZAH, PEREMPUAN, LAHIR DI PONTIANAK 9 JUNI 2014;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERMOHON SELAKU IBU KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU BAIK SECARA LURING MAUPUN DARING DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG DALAM BENTUK APAPUN KEPADA ANAK TERSEBUT (BINTANG KAYSHA AZIZAH) SESUAI KESEPAKATAN PEMOHON DAN TERMOHON;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK HADLONAH TERHADAP ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA, LAKI-LAKI . LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 24 JUNI 2020;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU BAIK SECARA LURING MAUPUN DARING DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG DALAM BENTUK APAPUN KEPADA ANAK TERSEBUT (MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA) SESUAI KESEPAKATAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK YANG BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT (MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA) SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN MELALUI PENGGUGAT DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % SETIAP TAHUN;
- MENETAPKAN TERGUGAT BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT :
- MUTAH BERUPA UANG TUNAI SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN ATAU SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) SELAMA MASA IDDAH;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR MUTAH DAN NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT DENGAN JUMLAH SELURUHNYA SEBESAR RP40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 5 SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 406/Pdt.G/2021/PA.Bpp, tanggal 10 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Muharram 1443 Hijriah;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon (ROBY HERMAWAN CITRA, S.H., M.H. bin DR. H.M. JULIADI RAZALI,S.H, S.IP, M.H.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SYARIFAH NURHUDA S.I.K., M.H binti Drs. SYARIF MUSA AL KADRi alias Drs. SYARIF MUSA AL KADRIE) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak Hadlonah terhadap anak Pemohon dan Termohon yang Bernama Bintang Kaysha Azizah, perempuan, lahir di Pontianak 9 Juni 2014;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan hak akses kepada Termohon selaku ibu kandungnya untuk bertemu baik secara luring maupun daring dan memberikan kasih sayang dalam bentuk apapun kepada anak tersebut (Bintang Kaysha Azizah) sesuai kesepakatan Pemohon dan Termohon;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak Hadlonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang Bernama MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA, laki-laki . lahir di Balikpapan tanggal 24 Juni 2020;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan hak akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu baik secara luring maupun daring dan memberikan kasih sayang dalam bentuk apapun kepada anak tersebut (MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA) sesuai kesepakatan Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang berada dalam asuhan Penggugat (MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan melalui Penggugat dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun;
- Menetapkan Tergugat berkewajiban memberikan kepada Penggugat :
- Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan atau sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah dan nafkah iddah kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagaimana diktum nomor 5 sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 62/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jojo Suharjo |
Hakim Anggota | Brhj. Lailatul Arofah, H.onhaji |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP264.000,00 (DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik16544