Putusan PN TENGGARONG Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Trg |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 4/PDT.G.S/2020/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:I. Penggugat Nama : HERMON YARI KADAMA.,S.HTempat Tanggal Lahir : Kawata, 20 Oktober 1972Jenis Kelamin : Laki-lakiTempat Tinggal : Jl Padat Karya RT 08/2 Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan TimurPekerjaan : Advokat/PengacaraDalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGATMELAWANII. Tergugat Nama : H. FATMAN. STempat Tanggal Lahir : Bone, 12 Desember 1975Jenis Kelamin : Laki-lakiTempat Tinggal : Jl Sukarno Hatta Depan SPBU Km Dusun Tani Maju RT 05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan TimurPekerjaan : Petani/PekebunDalam hal ini memberikan kuasa kepada Muhamaad Aidiansyah, S.H., M.H. dan Bambang Juhrie, S.H Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Monas Blok C Rt.13 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Oktober 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 7 Oktober 2020 dengan nomor : W18.U4/HK.02.3/10/2020 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat, dapat dipertimbangkan sebagai berikut:1. Apakah Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian yang dibuat secara lisan antara Penggugat dan Tergugat, pada saat penandatanganan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2018;2. Berapakah jumlah hutang yang menjadi kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat;Menimbang, bahwa dengan demikian selanjutnya berdasarkan Pasal 283 Rbg, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan apakah benar Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana dalil Penggugat terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan apakah benar adanya suatu perjanjian antara Penggugat dan Tergugat mengenai hutang jasa Penggurusan tanah milik Tergugat yang akan dijual kepada pihak perusahaan PT.KDC Group yang pengurusannya dilakukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa menurut pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian adalah:1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;2. Kecakapan untuk yang membuat suatu perikatan;3. Suatu Hal Tertentu;4. Causa yang halal;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal diatas, tidak ada ketentuan mengenai perjanjian tersebut harus dilakukan secara tertulis, dengan kata lain perjanjian secara lisan juga mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata Pacta Sun Servanda (Perjanjian adalah Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya);Menimbang, bahwa walaupun tidak ada ketentuan bahwa perjanjian harus dilakukan secara tertulis namun dalam proses pembuktian suatu perkara perdata lazimnya dipergunakan alat bukti surat;Menimbang, bahwa alat bukti dalam Hukum Acara Perdata yang diatur dalam pasal 284 Rbg adalah:1. Bukti Tulisan2. Saksi3. Persangkaan;4. Pengakuan5. SumpahMenimbang, bahwa dalam perkara Aquo, perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat dilakukan secara lisan oleh karena itu alat-alat bukti lainya selain alat bukti surat dapat diterapkan;Menimbang, bahwa jika seseorang ingin mendalilkan mengenai adanya suatu perjanjian secara lisan ke Pengadilan, maka dia dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang secara lisan tersebut, namun terhadap alat bukti saksi ini juga berlaku ketentuan Unus Testis Nullus Testis yang ditegaskan didalam pasal 1905 KUH Perdata yang artinya ?Keterangan seorang saksi saja, tanpa alat bukti lain dimuka dipersidangan tidak dapat dipercaya?;Menimbang, bahwa dalam perkara Aquo, Penggugat menghadirkan 2 orang saksi yaitu saksi TAOFIK.,S.H dan saksi MURSANDI, saksi TAUFIK.,S.H adalah rekan Penggugat yang ikut menandatangani Surat Kuasa Khusus dari Tergugat kepada Penggugat dan menyatakan bahwa benar Tergugat telah menjanjikan kepada Penggugat akan memberikan Jasa Penanganan perkara kepada Penggugat sebesar 10 %, dari nilai ganti rugi atau pembebasan lahan dan tanam tumbuh milik Tergugat, dan akan dibayarkan setelah Tergugat menerima pembayaran dari pihak PT.KDC Group. Bahwa Tergugat juga menjanjikan akan memberikan Bonus apabila tanah tersebut dibebaskan oleh pihak Perusahaan sedangkan saksi MURSANDI menyatakan tidak mengetahui perjanjian lisan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat, sedangkan Tergugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu saksi H.MASTANG;Menimbang, bahwa karena hanya ada satu orang saksi yang mendukung klaim dari Penggugat tersebut sedangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku diperlukan minimal keterangan 2 orang saksi untuk mendukung dalil gugatan dari Penggugat tersebut oleh karena itu terhadap alat bukti saksi dalam perkara Aquo tidak dapat dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan alat bukti lain yaitu Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah sesuai ketentuan pasal 284 Rbg;Menimbang, bahwa dalam perkara Aquo, Tergugat membantah telah menjanjikan fee sebesar 10% kepada Pengggugat oleh karena itu terhadap alat bukti Pengakuan dan Persangkaan tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara Aquo oleh karena itu haruslah dikesampingkan, dan juga dalam perkara Aquo tidak pernah dilakukan sumpah oleh para pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas menurut Hakim, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa adanya perjanjian lisan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat mengenai janji Tergugat akan memberikan Jasa Penanganan perkara kepada Penggugat sebesar 10 %, dari nilai ganti rugi atau pembebasan lahan dan tanam tumbuh milik Tergugat, oleh karena itu menurut Hakim Petitum angka 2 dari Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena Petitum angka 2 (dua) yang merupakan Petitum pokok dalam perkara Aquo telah dinyatakan ditolak, maka terhadap petitum angka 1 (satu), petitum angka 3 (tiga), Petitum angka 4 (empat), Petitum angka 5 (lima) dan Petitum angka 6 (enam) haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat beralasan untuk ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak maka sesuai dengan pasal 192 R.bg Penggugat dihukum untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan atas adanya gugatan ini;Mengingat ketentuan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya;MENGADILI:1. Menolak gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 oleh MAULANA ABDILLAH,S.H.,M.H sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG.S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat.Panitera Pengganti,(ROULINA SIDEBANG.S.H) Hakim (MAULANA ABDILLAH,S.H.,M.H)Perincian biaya : 1. Pendaftaran........................ Rp 30.000,002. Biaya ATK??.....................Rp 50.000,003. Panggilan Rp 500.000,004. Biaya PNBP (Akta) Rp 20.000,005. Materai Rp 6.000,00 6. Redaksi Rp 10.000,00 Jumlah Rp 616.000,00 Pada hari ini Senin tanggal 2 November 2020, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 4/Pdt. GS/2020/PN.Trg. tanggal 27 Oktober 2020, diberikan kepada dan atas permintaan Penggugat (HERMON YARI KADAMA.,S.H) ;Biaya-biaya :1. Materai --------------------------------------------------- Rp. 6.000,-2. Penyerahan Salinan (Upah tulis) @ 500,- Rp. 2.500-3. Leges ------------------------------------------------------ Rp. 10.000,-Jumlah ---------------------------------------------------- Rp. 18.500,- |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2020/PN Trg
Statistik24546