- Menyatakan Terdakwa RASWANDI BIN MUH. RASYID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RASWANDI BIN MUH. RASYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)TAHUN ;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana penjara selama 3 (tiga)BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkusan rokok marlboro hitam berisikan 8 (delapan) saset bening ukuran kecil berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,3133 gram,
- 1 (satu) buah bungkusan rokok marlboro hitam berisikan 8 (delapan) saset bening ukuran kecil berisi shabu-shabu dengan berat 0,2811 gram,
- 1 (satu) buah bungkusan rokok marlboro hitam berisikan 5 (lima) saset bening ukuran kecil berisi shabu-shabu dengan berat 0,1952 gram, dan
- 1 (satu) saset bening ukuran kecil berisi shabu-shabu O,0364 gram serta
- 1 (satu) unit HP android merek Realme warna biru milik RASWANDI.
- 1 (satu) buah dompet berwarna pink yang berisikan 2 (dua) batang sendok shabu, 1 (satu) bungkus sachet plastik kosong
- 1 (satu) unit Heandphone merek OPPO warna putih ANDANG RUKMANAWAN Bin RUSLAN MADJID.
- 1 (satu) unit Heandphone merek VIVO warna putih milik RESKY FANI.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 686/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Br Hakim Anggota Faisal Akbaruddin Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti Sudharmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 686/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik150