- Menyatakan Terdakwa Indra Prayitno als Aeng Bin Taslimtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit timbangan merk digipound;
- 1 (satu) buah plastik klip bening kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip bening besar;
- 1 (satu) buah jarum;
- 8 (delapan) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 5 (lima) buah pipet;
- 3 (tiga) buah bong;
- 1 (satu) unit hp merk infinix warna biru;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- Uang tunai senilai Rp369.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN KLT |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Octapiani, Hakim Anggota Dewi Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti Yuli Ropika Hasnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN KLT
Statistik534