- Menyatakan Terdakwa Septi Budi Mariyo Alias Usrok Bin Sumariyo tersebut diatas, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menyerahkan psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi 9 (Sembilan) toples Pil Trihexyphenidyl yang masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total 9000 (Sembilan ribu) butir Pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah kaleng bekas roti yang berisi sebuah tas kresek warna putih berisi 100 (seratus) buah plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl dengan jumlah total 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl;
- 141 (seratus empat puluh satu) butir Pil Alprazolam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO dengan nomor panggil 0882003433159;
- Uang tunai hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl dan Pil Alprazolam sebesar Rp2.780.000,00 ( dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Sisa uang hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 65 (enam puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Popi Juliyani, M.hbr Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Daru Buana Sejati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Anggi Nugroho Als Bagong; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Prayogi Setiawan Als Bogel; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik239