- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat Perjanjian Jual Beli Apartemen Dan Rumah tertanggal 4 Januari 2021;
- Menyatakan seluruh kuitansi pembayaran dan pelunasan Obyek Sengketa oleh Penggugat (tertanggal 04 januari 2021 dan 06 februari 2021) kepada Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Obyek Sengketa berupa :
- Sebuah apartemen di Educity Surabaya Lantai 16 Tower H/H16-19, terletak di Jl. Raya Kalisari Selatan I, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 60112.
- SebuahTanah dan Rumah setempat dikenal dengan alamatJl. Darmo Permai Utara XVI/21, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Tanjungsari, Surabaya, sebagaimanadibuktikan dengan Sertifikat Hak MilikSurat Nomor : 2112Desa Tanjungsari, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tertanggal 21-05-2001, Nomor :412/Tanjungsari/-2001, seluas 90m2 (Sembilan Puluh Meter persegi).
- Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap seluruh amar putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera melakukan proses peralihan hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum yang tetap;
- Menghukum kepada siapa saja yang menguasai dan menempati 2 (Dua) obyek sengketa yaitu :
- Sebuah apartemen di Educity Surabaya Lantai 16 Tower H/H16-19, terletak di Jl. Raya Kalisari Selatan I, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 60112.
- SebuahTanah dan Rumah setempat dikenal dengan alamatJl. Darmo Permai Utara XVI/21, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Tanjungsari, Surabaya, sebagaimanadibuktikan dengan Sertifikat Hak MilikSurat Nomor : 2112Desa Tanjungsari, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tertanggal 21-05-2001, Nomor :412/Tanjungsari/-2001, seluas 90m2 (Sembilan Puluh Meter persegi).
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperkirakan sejumlah Rp.2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 572/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 572/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Atas SatuanSusun No. 02128 Desa Kalisari, dan diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Denah tertanggal 20/06/2019 Nomor : 01336/Kalisari/2019, seluas 16,78m2 (Enam Belas meter koma Tujuh puluh Delapan Meter persegi). Dengan Batas batas sebagai berikut : Batas Utara berbatas dengan apartemen no 1618 Batas Timur berbatas dengan halaman parkir Timur Educity Batas Selatan berbatas dengan apartemen no 1620 Batas Barat berbatas dengan jalan lorong apartemen lantai 16 Dengan Batas batas sebagai berikut : Batas Utara berbatas dengan Rumah darmo permai utara XVI no 23 Batas Timur berbatas dengan jalan utama darmo permai utara XVI Batas Selatan berbatas dengan Rumah darmo permai utara XVI no 19 Batas Barat berbatas dengan Rumah warga darmo permai utara XV Secarasah dan benar merupakan hak milik Penggugat; Dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Atas SatuanSusun No. 02128 Desa Kalisari, dan diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Denah tertanggal 20/06/2019 Nomor : 01336/Kalisari/2019, seluas 16,78m2 (Enam Belas meter koma Tujuh puluh Delapan Meter persegi). Dengan Batas batas sebagai berikut : Batas Utara berbatas dengan apartemen no 1618 Batas Timur berbatas dengan halaman parkir Timur Educity Batas Selatan berbatas dengan apartemen no 1620 Batas Barat berbatas dengan jalan lorong apartemen lantai 16 Dengan Batas batas sebagai berikut : Batas Utara berbatas dengan Rumah darmo permai utara XVI no 23 Batas Timur berbatas dengan jalan utama darmo permai utara XVI Batas Selatan berbatas dengan rumah darmo permai utara XVI no 19 Batas Barat berbatas dengan Rumah warga darmo permai utara XV Untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan bilamana diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 572/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 572/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik452