- Menyatakan TerdakwaSugianto als Sugi Bin Sukimintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundan 6 (enam) bulan dandenda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu;
- 9 (sembilan) paket kecil narkotika janis shabu;
- 6 (enam) buah plastik klip bening;
- 1 satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna pink;
- 1 (satu) buah kotak tempat rokok u bold;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) unit HPmerk realme A5 warna biru;
- 1 (satu) unit HPmerk samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan No.Pol BH. 2320 OQ;
- Uang tunai senilai Rp1.010.000,00(satu juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN KLT |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Aisyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Chrustine Debora, Br Hakim Anggota Agnes Monica |
Panitera | Panitera Pengganti Febri Dwi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN KLT
Statistik436