Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN KLT |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Monica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richa Septiawan, Br Hakim Anggota Ira Octapiani |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Santoso.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa PRAMITO SIHITE Als BRAM Anak Dari D. SIHITE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu - 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan beberapa plastik klip - 1 (satu) buah dompet yang berisikan beberapa plastik klip - 1 (satu) buah alat hisap/ bong - 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam - 3 (tiga) buah korek api gas - 4 (empat) buah jarum - 1 (satu) buah karet dot warna merah - 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari pipet - 2 (dua) buah pipet - 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru hitam - 1 (satu) unit HP Merk Realme warna biru - 1 (satu) buah bong - 2 (dua) buah bungkus yang berisikan beberapa plastik klip - 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna biru - 1 (satu) unit HP Merk Xiomi warna rose gold - 2 (dua) paket narkotika jenis shabu - 1 (satu) buah dompet warna hitam - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa M. DODI Als DODI Bin ABDUL JONI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN KLT
Statistik7315