- Menyatakan terdakwa DEMI RAKAZONI ALIAS DEMEK BIN SRI ALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket plastic klip bening berisikan Kristal berwarna putih bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram setelah disisikan untuk pemeriksaan Lafor yang di terima pihak Kejaksaan seberat Netto 0,1157 (nol koma satu satu lima tujuh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang;
- 1 (satu) kertas alumunium rokok warna merah;
- 1 (satu) buah pot bunga;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna putih.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah)
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 375/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1006 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 375/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik576