- Menyatakan Terdakwa Mirza Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Mirza Saputra oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kumulatif penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Mirza Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mirza Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Mirza Saputra dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Mirza Saputra tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas merek Anello warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bundel plastik transparan kosong ukuran 5x8
- 2 (dua) bungkus snack Kinder Joy kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) bungkus snack Kinder Joy warna merah biru yang berisi 3 (tiga plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,95 (nol koma sembilan lima) gram
- 1,20 (satu koma dua nol) gram
- 2,27 (dua koma dua tujuh) gram
- 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Polisi EA1074 H beserta kunci Kontak;
- 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol minum Floridina yang terdapat tabung kaca dan sedotan;
- 1(satu) buah korek api gas warna putih;
- Uang tunai Rp. 242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian:
- 2 (dua) lembar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 6 (enam) lembar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa Mirza Saputra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi total berat kotor 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 4, 42 (empat koma empat dua) gram; Jadi berat kotor keseluruhan 5 (lima) plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut 5,88 (lima koma delapan delapan) gram. Kemudian 5 (lima) plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1(satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5x8 cm yang memilik berat kosong 0, 34 (nol koma tiga empat) gram, yang dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 4,18 (empat koma satu delapan) gram, setelah itu dikurangi 0, 34 (nol koma tiga empat) gram berat kosong plastik kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 3,84 (tiga koma delapan empat) gram. Kemudian dari berat bersih 3, 84 (tiga koma delapan empat) gram tersebut disisihan sebagaimana sebesar 0, 05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Anjas Asmara; Dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik15437