- Menyatakan Terdakwa RUDY SANTOSO alias AKIONG bin SUHENDRA, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk melakukan penerbitan Ciptaan, Penggadaan Ciptaan dalam segala bentuknya, Pendistribusian Ciptaan atau salinannya dan/atau pengumuman Ciptaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDY SANTOSO alias AKIONG bin SUHENDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit STB (Set Top Box) H96 Max 4K ULTRA HD RAM 4 GB ROM 64 GB; dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Mei 2021;
- 1 (satu) unit STB (Set Top Box) WECHIP V10 Ram 4 GB Rom 32 GB;
- 1 (satu) unit Handphone Realme 2 Pro warna hitam IMEI 1 862822041006754, IMEI 2 862822041006747 berikut simcard dengan nomor 08889729667;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pengaduan dari Kantor Hukum K&K Advocates-inttelectual property tertanggal 10 Februari 2021 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian PT. GLOBAL MEDIA VISUAL Nomor 11 tanggal 12 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT LINDAWATI, SH ;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Surat Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018 antara The Football Association Premier League Limited. (Premier League) dengan PT. Global Media Visual (Penerima Lisensi);
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pencatatan Ciptaan nomor permohonan EC00201950652 tanggal permohonan 14 Agustus 2019 dan diumumkan pertama kalinya di Wilayah Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2019, dengan nomor pencatatan 000150347;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Cipta atau Hak terkait dengan Nomor Pencatatan: 000150347 tertanggal 16 Agustus 2019;
- 2 (dua) lembar copy legalisir Surat tertanggal 13 Januari 2021 perihal: Surat Edukasi dan Klarifikasi dari Kantor Hukum K&K Advocates- inttelectual property yang ditujukan kepada sdr. RUDY SANTOSO, Villa Tomang Mas, Blok D, No. 28, RT 003/RW 011 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
- 3 (tiga) lembar copy legalisir Surat tertanggal 22 Januari 2021 perihal: Surat Edukasi dan Klarifikasi dari Kantor Hukum K&K Advocates- inttelectual property yang ditujukan kepada sdr. RUDY SANTOSO, Villa Tomang Mas, Blok D, No. 28, RT 003/RW Oil Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
- 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman Surat Edukasi dan Klarifikasi melalui JNE dengan pengirim: K&K Advocates kepada penerima: RUDY SANTOSO tanggal 25 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar copy legalisir screenshot bukti transfer melalui m- banking uang sebesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BCA No.5980083243 atas nama RUDY SANTOSO untuk pembelian STB Sukses Makmur OLX ;
- 1 (satu) lembar copy legalisir print out Rekening Koran Tahapan BCA KCP Summarecon Belcasi No.Rek.7635079126 atas nama AGUNG HERMAWAN PRATAMA periode bulan November 2020;
- 7 (tujuh) lembar print out legalisir bukti komunikasi (screenshot chat pembelian STB yang terdapat pertandingan sepakbola Liga Inggris);
- 3 (tiga) lembar print out legalisir screenshot iklan Android Tav Box Anti Lelet Ram 4/64, TV Jadul Jadi Smart TV yang di upload akun Sukses Makmur di market place OLX ;
- 1 (satu) buah Flashdisk berisi bukti chat pembeli dengan Sukses Makmur, bukti video unboxing produk STB yang dibeli dari akun Sukses Makmur beserta rekaman penayangan Liga Inggris;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1408/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1408/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dilampirkan dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1408/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik16020