- Menyatakan Terdakwa Ir.UYAN RUHYANDI Bin SYAEFULLOH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Nomor 01/PN-RMS-GML/II/2013 tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Nomor 02/PN-RMS-GML/III/2013 tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Copy Order pupuk nomor : 002 /RMS /II/2013 tanggal 27 Februari 2013 dari PT. Riyansinto Mitra Sejahtera kepada PT. Garuda Mas Lestari Up. CRISTIAN SETIAWAN.
- 1 (satu) lembar surat Asli Order pupuk nomor : 002 /RMS /V/203 tanggal 2 Mei 2013 dari PT. Riyansinto Mitra Sejahtera kepada PT. Pusaka Putra Up. CRISTIAN.
- 1 (satu) lembar surat Copy Order pupuk nomor : 002 /RMS /VI/2013 tanggal 22 Juni 2013 dari PT. Riyansinto Mitra Sejahtera kepada PT. Garuda Mas Lestari Up. CRISTIAN SETIAWAN.
- 1 (satu) lembar surat Asli Surat Kuasa tambahan tanggal 24 Juni 2013 dari Drs Hj.YARIE SUCHYAR, MM Kepada Sdr. RAMLIN MANSYUR, SE
- 1 (satu) lembar surat Asli Notulen rapat tanggal 5 Juli 2014.
- 2 (dua) buah Buku Tabungan Asli BRI BRITAMA BISNIS dengan nomor rekening 0005-01-000269-56-1 atas nama Sdr. CHRISTIAN SETIAWAN.
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Asli MANDIRI dengan nomor rekening 132-0000116898 atas nama Sdr. CHRISTIAN SETIAWAN.
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Asli Kerjasama Investor Proyek Fertilizer Nomor 14.686/L/III/2013 tanggal 01 Maret 2013.
Putusan PN BANDUNG Nomor 654/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 654/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi CHRISTIAN SETIAWAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik650