- Menyatakan Terdakwa Dikdik Kurniawan Bin Abdul Azis Inen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan ?penipuan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Unit Hp Merk Vivo 1816 Warna Hitam IMEI 1 (8679060446407110), IMEI 2 (867906046407102);
- 1 buah Simcard Telkomsel dengan nomor 082320073697;
- 1 buah Kartu ATM BCA Dengan Nomor Kartu 5307 9520 4808 6236 a.n Dikdik Kurniawan;
- 1 buah Buku Tabungan Tahapan BCA Dengan Nomor Rekening 1481544934 a.n Dikdik Kurniawan;
- 1 bundel Hasil pembukaan rekening tahapan BCA Nomor 1481544934 a.n Dikdik Kurniawan;
- 1 bundel Bukti Screenshot percakapan;
- 1 buku Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 2831369932 a.n Sri Kartini Handayani;
- 1 bundel Hasil pembukaan rekening tahapan BCA Nomor 2831369932 a.n Sri Kartini Handayani;
- 1 unit Hp Merk Samsung A12 Warna Hitam IMEI 1 (352154671219524), IMEI 2 (353278391219529);
- 1 unit Hp Merk Samsung A10 Warna Hijau, IMEI 1 (352235115930931) IMEI 2 (352236115930939);
- 1 unit Hp Merk Samsung A10 Warna Hitam, IMEI 1 (352235115896629) IMEI 2 (352236115896627;
- 1 unit Hp Samsung Galaxy A01 Warna Biru, IMEI 1 (354207118286130) IMEI 2 (354208118286138);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 683/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Hakim Anggota Akbar Isnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Dikdik Kurniawan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Sri Kartini Handayani; Dikembalikan kepada saksi Ade Khaerudin; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 683/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 683/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 683/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik349256