- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah menurut Agama Katholik di Sei Paken pada tanggal 13 Januari 2007 dan berdasarkan Kutipan akta perkawinan nomor 6204-KW-21072016-0008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa Anak antara Penggugat dan Tergugat yang bernama RISKA berjenis kelamin perempuan yang lahir pada tanggal 25 Februari 2009, RISKI berjenis kelamin laki-laki yang lahir pada tanggal 04 April 2011 dan ALDI berjenis kelamin laki-laki yang lahir pada tanggal 03 Februari 2014 berada dalam Pengasuhan Penggugat, dengan tidak mengurangi hak-hak Tergugat untuk menjalin kasih sayang dengan anaknya, diberi kesempatan menjenguk dan berkomunikasi dengan anaknya pada saat dan waktu yang dipandang perlu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu, serta memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BUNTOK Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktavia Mega Rani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra, Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Bnt
Statistik586