- MenyatakanterdakwaDIAR HENDRARDI PRATAMA Bin PRAMUSUARAtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaanprimairPenuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaanprimairPenuntut Umum tersebut;
- MenyatakanterdakwaDIAR HENDRARDI PRATAMA Bin PRAMUSUARAtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHATMEMILIKINARKOTIKA GOLONGAN IBUKAN TANAMAN,sebagaimanadalam dakwaansubsidairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00(satumiliyarrupiah) yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan,dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sebuah karduspaketanJNE EXPRESS yang berisi sebuah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket tembakau gorila yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam .
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Grey dengan No imei 1 : 861165049909566, No imei 2 : 861165049909574, No Simcard 1 : 087741375283.
- sebuah tas slempang warna cokelat merk BAEPACH.
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna blue grey No imei 1 : 354866100224415, No imei 2 : 3548671002244413, No Simcard 1 : 081918982343.
- Membebankan kepadaterdakwauntukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah).
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Maha Cakri, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Lizza Amallia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DIPERGUNAKAN DALAM PENUNTUTAN PERKARA ATAS NAMA MUHAMAD RIDHA BIN IMRON JUWENI. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik725