- Menyatakan Terdakwa HENDRI Bin MATARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) berkas Surat perjanjian sewa mobil Dumptruck Nomor 02/SM/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 antara Viktor darmawan dengan Hendri.
- Asli 1 (satu) lembar Invioce no 02 tanggal 12 September 2018 untuk tagihan sewa tronton BG 8960 UY sebesar Rp. 61.333.318,
- Asli 1 (satu) lembar Invioce no 03 tanggal 12 September 2018 untuk tagihan sewa tronton BG 8959 UY sebesar Rp. 55.999.986,
- Asli 1 (satu) lembar Invioce no 04 tanggal 12 September 2018 untuk tagihan sewa tronton BG 8957 UY sebesar Rp. 51.999.987,
- Asli 1 (satu) lembar Invioce no 05 tanggal 12 September 2018 untuk tagihan sewa tronton BG 8956 UY sebesar Rp. 63.999.984,
- Asli 1 (satu) lembar Invioce no 02 tanggal 12 September 2018 untuk tagihan sewa tronton BG 8958 UY sebesar Rp. 59.999.985,
- Asli 1( satu ) berkas surat somasi pertama dari SUTIYONO, SH, M. Hum,MM associates nomor : 1928/sa-lco/V/2019 tanggal 14 Mei 2019.
- Asli 1( satu ) berkas surat somasi kedua dari SUTIYONO, SH, M. Hum,MM associates nomor : 1946/sa-lco/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019.
- Asli 1( satu ) berkas surat somasi ketiga dari SUTIYONO, SH, M. Hum,MM associates nomor : 1952/sa-lco/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
- 1 (satu) Copy berkas PT. Duta Prima Asia perihal surat perjanjian kontrak dumptruck dan alat berat No : 12012/DPA-/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 dan copy bukti tranfer.
- 1 (satu) Copy berkas PT. Duta Prima Asia perihal pembayaran termin ke dua nomor : 010/PT.DPA/IV/2018 tanggal 18 April 2018, dan copy invoce Nomor 09/DPA/K/07/04/2018 berserta copy kwitansi bukti pembayaran termin kedua tanggal 8 April 2018 dan copy bukti tranfer.
- Asli 1 (satu) berkas PT. Duta Prima Asia perihal pembayaran termin ke tiga nomor : 023/PT.DPA/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, dan copy invoce Nomor 23/DPA/K/07/05/2018 berserta time shif 5 unit alat VJ 02, VJ 03, VJ 04 VJ 05 VJ 06 dari tanggal 9 april 2018 ? 31 Mei 2018,asli kwitansi bukti pembayaran termin tiga tanggal 31 mei 2018 dan copy bukti tranfer.
- Asli 1 (satu) berkas PT. Duta Prima Asia perihal pembayaran termin ke empat nomor : 028/PT.DPA/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, dan copy invoce Nomor 28/PT.DPA/VII/2018 berserta time shif 5 unit alat VJ 02, VJ 03, VJ 04 VJ 05 VJ 06 dari tanggal 01 Juni 2018- 30 juni 2018 , asli kwitansi bukti pembayaran termin empat tanggal 24 juli 2018 dan copy bukti tranfer.
- Asli 1 (satu) berkas PT. Duta Prima Asia perihal pembayaran termin ke lima nomor : 029/PT.DPA/VIII/2018 tanggal 4 Agustus 2018, dan copy invoce Nomor 29/DPA/INV/04/08/2018 berserta time shif 5 unit alat VJ 02, VJ 03, VJ 04 VJ 05 VJ 06 dari tanggal 01 Juli 2018- 31 juli 2018 ,asli kwitansi bukti pembayaran termin lima tanggal 4 agustus 2018 dan copy bukti tranfer.
- Asli 1 (satu) berkas PT. Duta Prima Asia perihal pembayaran termin ke enam nomor : 033/PT.DPA/IX/2018 tanggal 4 September 2018, dan copy invoce Nomor 033/DPA/INV/04/09/2018 berserta time shif 5 unit alat VJ 02, VJ 03, VJ 04 VJ 05 VJ 06 dari tanggal 01 Agustus 2018-31 Agustus 2018 , asli kwitansi bukti pembayaran termin enam tanggal 4 September 2018 dan copy bukti tranfer.
- Asli 1 (satu) berkas PT. Duta Prima Asia perihal pembayaran termin ke tujuh nomor : 037/PT.DPA/IX/2018 tanggal 24 September 2018, dan copy invoce Nomor 37/DPA/INV /24/09/2018 copy kwitansi bukti pembayaran termin ke tujuh tanggal 24 september 2018 dan copy bukti transfer
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1166/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1166/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahren, Br Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1166/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik580