- Menyatakan Terdakwa M. Fauzi Bin Alm Moch Muchni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Fauzi Bin Alm Moch Muchni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- No. : 11868/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,071 gram ;
- 1 (satu) buah celana ukuran panjang warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam Nopol W-6528-CJ Noka. MH1JM5117KK438576 NOSIN. JM51E1438153 beserta STNK An. Pemilik LULU?DIYANA ALAMAT Jl. PAHLAWAN No.33 Rw1 RT2 desa GapuroSukolilo Kec Gresik dan kunci kontaknya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2054/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2054/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Suarta, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan data kepemilikan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2054/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2054/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2054/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik205