- Menyatakan Terdakwa Wildan Nasrullah bin Saefudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0598 gram (sisa barang bukti hasil uji laboratorium);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Pol : A 5482 MW;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya Dedeh Badratul Hasanah melalui Terdakwa; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021, oleh Santosa, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Emanuel Ari Budiharjo, S.H. dan Diah Tri Lestari, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Selamet, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H. Santosa, S.H., M.H. Emanuel Ari Budiharjo, S.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik121