- Menyatakan Terdakwa Wildan Andrean Ardi Bin Sami'an telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wildan Andrean Ardi Bin Sami'an oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plasti klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bekas bungkus kopi yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip bening berisi Kristal warna putih,
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,5556 gram gram yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- Seperangkat alat hisap sabu-sabu;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo y20 simcard XL dengan no. 087739733353
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik130