- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Misno bin Sadimin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Feni Misma Herlina binti Halian) di depan sidang Pengadilan Agama Tanggamus;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi, yaitu harta-harta berupa:
- Tanah pekarangan terdaftar pada SHM Nomor 624 atas nama Misno, Surat Ukur 622/Sinar Jawa/2017, luas 431 m2 beserta rumah permanen yang berdiri di atasnya yang ukuran sisinya P & L = 15,5 m x 11,1 yang terletak di Dusun IV Semidang/Bungur Jaya, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan gang desa
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Wakaf
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Waliyat;
- Sebidang kebun tanaman keras seluas 7436 m2 yang terletak di Dusun II Batu Seheng, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, bersirtifikat Hak Milik Nomor 446 Tahun 2016, Surat Ukur 446/Sinar Jawa/2016, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan ;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan ;
- Sebelah Timur : berbatasan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan ;
- Tanah pekarangan terdaftar dengan SHM Nomor 683/2017 atas nama Misno, surat ukur 681/Sinar Jawa/2017, seluas 460 m2 yang terletak di Dusun IV Semidang/Bungur Jaya, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Agus Hamzah;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Sutarjat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Agus Hamzah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa;
- Satu bidang kebun lada Sangarus, berbentuk segi lima tidak sama sisi, seluas 5000 m2, yang terletak di Dusun Batu Seheng, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : berbatasan kebun Junaidi dan rimba
- Sebelah timur : berbatasan dengan hutan rimba
- Sebelah selatan : berbatasan dengan kebun Darpan
- Sebelah barat : berbatasan dengan Sungai sangarus
- Sebelah Tenggara : berbatasan dengan sungai sangarus
- Sebidang kebun tanaman keras segi empat tidak sama sisi, panjang sisi barat : 81,10 m, sisi timur : 60,4 m, sisi Utara: 75 m dan sisi selatan : 68,5 m. Saat ini obyek dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : berbatasan kebun Turiman
- Sebelah timur : berbatasan kebun Mirun
- Sebelah selatan : berbatasan kebun Eko Sukamto
- Sebelah barat : dengan kebun Eko Sukamto/sukamto
- Barang perabotan rumah tangga, terdiri dari:
- Satu set kursi sofa, ditaksir senilai Rp. 800.000,-
- Satu set kursi makan, ditaksir senilai Rp. 2.500.000,-
- Satu buah kulkas merk Sharp, ditaksir Rp. 3.500.000,-
- Satu unit mesin cuci merk Sharp, ditaksir Rp. 1.500.000,-
- Empat buah lemari pakaian, ditaksir Rp. 600.000,-
- Dua buah springbed, ditaksir senilai Rp. 4.500.000,-
- Kitchen set, ditaksir senilai Rp. 9.000.000,-
- Barang pecah belah dan dua buah etalase,
- Barang perabotan rumah tangga, terdiri dari:
- Mesin jahit, ditaksir senilai Rp. 2.000.000,-
- Barang dagangan berupa satu ton gula semut senilai Rp.28.500.000,- (Dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi dan hak Tergugat Rekonvensi atas harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut masing-masing adalah setengah (1/2) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian hak lawannya atas harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut yang dikuasainya, baik secara fisik dan atau secara hukum dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua, setengah untuk Penggugat Rekonvensi dan setengahnya lagi untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan sebagai hutang bersama Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi, yaitu :
- Hutang pada BRI Pulau Panggung sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
- Hutang kepada Ibu Listi Anti Yani sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan (seperdua) dari hutang bersama pada dictum 5 putusan ini menjadi tanggungan/kewajiban Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) menjadi tanggungan/kewajiban Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama pada dictum 5 putusan ini sesuai tanggungan/kewajibannya masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 0405/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|
Nomor | 0405/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANGGAMUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., M.hi, Hakim Ketua Al Fitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulistia, M.sy.br Hakim Anggota Achmad Iftauddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM REKONVENSI : ditaksir senilai Rp. 4.325.000,- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.790.000,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0405/Pdt.G/2021/PA.Tgm
Statistik1011