- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Djunaidi Lenggeng bin Mustakim Lenggeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Fatma Dai binti Ibrahim Dai) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing :
- Khairunnisa Putri Lenggeng binti Djunaidi Lenggeng, umur empat(4) tahun, sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Syaira Puutri Lenggeng binti Djunaidi Lenggeng, umur tiga (3) tahun, sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA LIMBOTO Nomor 549/Pdt.G/2021/PA.Lbt |
|
Nomor | 549/Pdt.G/2021/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Ahmad Harun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kartiningsi Dako, Br Hakim Anggota Olis Tuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Indrawisno Puluhulawa, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : 3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah); 3.2.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang harus dibayar tunai pada saat Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Limboto; DALAM REKONPENSI : Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat rekonvensi dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan Pemohon/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.080.000,- ( satu juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pdt.G/2021/PA.Lbt
Statistik270