- Menyatakan Terdakwa KI AGUS ADENIN Alias AGUS Bin MARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KI AGUS ADENIN Alias AGUS Bin MARDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah masker (penutup mulut) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip Sahbu dimaskukan kedalam plastik klip dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilam) gram, dengan berat netto 0,3602 gram setelah hasil Laboratoris dengan sisa barang bukti 0,3295 gram;
- Sebuah kantong plastik putih yang berisi kertas tisu didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastk klip berisi Shabu dimasukan kedalam plastik klip dengan berat brutto 8,85 (delapan koma delapan puluh lima) gram dengan berat netto seluruhnya 7(7481 gram setelah hasil Laboratoris dengan sisa barang bukti 7,7029 gram;
- Sebuah timbangan digital / Skil dan sebuah Handphone merk Xiaomi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. B-4348-BRH.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 621/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Robert Hendrik Posumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik734