Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 170-K/PM.III-19/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 170-K/PM.III-19/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Fitriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dandi Andreas Sitompul, Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu: Terdakwa-1 : Ardiansyah Prada NRP 31190946250599; Terdakwa-3 : Dwi Widianto Rastra Nugraha, Prada NRP 31190923970200; Terdakwa-4 : Nico Habel Mirino, Prada NRP 31180418250998; Terdakwa-5 : Akas Batirari Prada NRP 31190926860900; terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama sama? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa-3: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan Terdakwa-4: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan Terdakwa-5: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Visum et Repertum Nomor : X-300/1819/RSUD-KMN/2020, tanggal 11 Desember 2020, atas nama Jovan Pattiselano. b. 1 (satu) lembar foto-foto korban Sdr. Jovan Pattiselano. c. 1(satu) lembar Kutipan akta kelahiran Nomor: 477/05/DKMN/2006, tanggal 6 Februari 2006. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing: a. Terdakwa-1 sejumlah Rp.10.000,00 (dua puluh ribu rupiah). b. Terdakwa-3 sejumlah Rp.10.000,00 (dua puluh ribu rupiah). c. Terdakwa-4 sejumlah Rp.10.000,00 (dua puluh ribu rupiah). d. Terdakwa-5 sejumlah Rp.10.000,00 (dua puluh ribu rupiah). MENETAPKAN 1. Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa-2 Oldri Boiratan Prada NRP 31190937381099 tidak dapat diterima. 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditurat Militer IV-21 Manokwari. 3. Membebankan biaya perkara Terdakwa-2 kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170-K/PM.III-19/AD/VIII/2021
Statistik460