- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat selaku anak dan sekaligus sebagai ahli waris yang sah dari perkawinan antara Alm. SUWARNO dengan Almh. REBINAH, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 594/09/ VII/2019, tanggal 17 Juli 2019 yang disaksikan dan dibenarkan oleh Masrukhin selaku Kepala Desa Gajah, serta dikuatkan oleh Drs. Agung Widodo, M.M. Selaku Camat Gajah, pada tanggal 1 Agustus 2019
- Menyatakan sah menurut hukum atas sebidang tanah pertanian (sawah) yang terletak di Blok Bunuk, Desa/Kel. Gajah, Kec. Gajah, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor C: 902, Persil Nomor: 62, Klas III dengan luas kurang lebih0515 dan/atau 5.150 meter persegi, tercatat atas nama SUWARNO SUKINI, adalah milik orang tua Para Penggugat sebagai warisan dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah berhak atas tanah tersebut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memanfatkan objek tanah sengketa tersebut untuk segera menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat hukum yang berwenang (Polisi) secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil sebesar Rp.12.000.000(dua belas juta rupiah) ditambah Rp. 20.000.000(dua puluh juta rupiah) sebanyak Rp. 32.000.000(Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) kepada para Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.686.000(satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN DEMAK Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Tanah Milik H. Kasmadi. Timur : Tanah Milik Mashadi. Selatan : Saluran Air. Barat : Tanah Milik H. Kasmadi. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Dmk
Statistik358