- Menyatakan Terdakwa Refi Ulfia Listi Als Rere Bin Jumian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum MLD;
- 1 (satu) buah jaket parasite merk CONVERAGE warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 warna putih beserta nomornya 081392434454 dan 08139282214;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, No Pol: H-4501-ALC beserta STNKnya an. TUTIK SUTIKOH, alamat Dsn. Klasem RT 04/09 Gondoriyo Bergas, Kabupaten Semarang.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaagam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanovita Arie Drn, Otbr Hakim Anggotaroisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Refi Ulfia Listi Als Rere Bin Jumian |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik508