- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor :B. 96/3404/6/2016 tertanggal 17 Juni 2016
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Turut Tergugat/ Pemilik Agunan
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 96/3404/6/2016 tertanggal 17 Juni 2016
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 120.599.102,- (seratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua rupiah)
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan SHM No. 01795, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam , Kabupaten Demak, luas 1272 meter persegisesuai Surat Ukur Nomor 1564/Wonosalam/1998 tanggal 15 Desember 1998 tercatat atas nama Munisah (Turut Tergugat), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.676.000(enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN DEMAK Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 15/Pdt.G.S/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Roisul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G.S/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G.S/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G.S/2019/PN Dmk
Statistik6520