- Menyatakan Terdakwa I. Estefanus Rumbrawar Alias Stef Alias Fanus Alias Rumbrawer, dan Terdakwa II. Nurdin Alias Udin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Estefanus Rumbrawar Alias Stef Alias Fanus Alias Rumbrawer, dan Terdakwa II. Nurdin Alias Udin tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi pasir concentrate dalam keadaan basah sebanyak 13.820 gr (tiga belas ribu delapan ratus dua puluh gram);
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah dengan merk sandisk bertuliskan cruxer blade 8gb berisikan video dan foto sebagai berikut:- Video 1 berdurasi 04 menit 11 detik; - Video 2 berdurasi 03 menit 40 detik; - Video 3 berdurasi 03 menit 48 detik; - 5 (lima) buah foto;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 110/Pid.B/2021/PN Tim |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu PT. FREEPORT INDONESIA melalui saksi EDI KARYONO PUTRO; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Tim
Statistik5019