- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian denganverstek;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan secara agama Kristen pada tanggal 5 Feberuari 2011 di Klasis Pulau Ambon dan tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 19/CS.DMT/II/2011 tertanggal 7 Februari 2011, putus karena percaraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat ataupun Tergugat melaporkan perceraian ini ke tempat pencatatan peristiwa perkawinan dan perceraian yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah untuk mencatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan, serta kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Sml |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Junaedi, Br Hakim Anggota M. Eric Ilham Aulia Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Adrianus Saimima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Sml
Statistik11436