- Menyatakan Terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda, S.Pd Alias Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out foto screenshot yang berisi tulisan/kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di screenshot dari tweetan Twitter Pilatus 2019;
- 4 (empat) lembar print out screenshot chat grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar yang terdapat foto screenshot yang berisi tulisan/kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan komentar-komentar lainnya;
- Foto kopi dokumen Pemenang Tender APBD Induk tahun 2019
- Foto kopi KTP Direktur PT. Putra Tanimbar Sejahtera dan Kantor Perusahaan
- Foto kopi Laporan Perkembangan Pekerjaan
- Foto kopi Dokumen Daftar Pekerjaan DAK tahun anggaran 2019
- Foto kopi Koran Ambon Ekspres edisi Rabu, 03 Juni 2020 dengan Judul: Kerja Kotor Di Pulau Fordata
- Foto kopi Media Online Simpul Rakyat Edisi 03 Juni 2020 dengan Judul: Terungkap, Matitaputy Akui Simpan Dak Di Rekening Kontraktor
- Foto kopi Harian Ekpose Daerah hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 dengan judul: Kejaksaan Diminta Usut Kepala Dinas Bina Marga KKT.
- Foto kopi Harian Ambon Ekspres edisi Kamis, 05 Juni 2020 dengan judul: Warga Siap Boikot Trans Ordata
- Foto kopi Harian Berita Maluku Edisi Selasa, 16 Juni 2020 dengan Judul: Bupati Tanimbar Beri Keterangan Masalah Trans Fordata.
- Foto kopi Harian Spektrum Edisi 17 Juni 2020 dengan Judul: Harus Ke Rana Hukum, Bupati Kkt Bela Kontraktor
- Foto kopi Media Online Dhara Pos dengan Judul: Proyek Trans Fordata Bermasalah Dan Harus Diproses Hukum
- Foto kopi foto Chek On the spot Komisi C DPRD KKT di Lokasi proyek trans YARU pada tanggal 23 Maret 2020.
- Foto kopi foto Komisi C DPRD kembali melakukan Chek on the spot di lokasi Proyek trans YARU pada bulan Juni 2020.
- Foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana pada Dinas SDA,Bina Marga dan Bina Konstruksi pada bulan Juni 2020.
- Foto kopi Screensot Konten milik @Pilatus2019 di akun Twiternya dan di Share ke Whatsaap Grup Suara Rakyat Tanimbar tanggai 12 Juni 2020.
- Foto kopi Surat Klarifikasi terhadap Somasi Pemerintah Daerah KKT yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 19 Juni 2020.
- Foto kopi Surat Keputusan Nomor: 03/DE- 31/A4/54193/SK/LPKPK/X/2019
- Foto kopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: AHU-0001282.AH.01.08 Tahun 2020
- Foto kopi Tanda Terima No. 220 / 274.a-KKBP /IV /2019 tanggal 15 April 2019
- Foto kopi Surat Edaran BUPATI Kepulauan Tanimbar nomor : 900-83-Tahun 2019
- Foto kopi Berita Acara Pembayaran Bahan Material Batu Mangga dan Batu Kerikil tanggal 27 Nopember 2020
- Foto kopi Berita Acara nomor: 01/Kom.C/BA/2021 tanggal 09 Maret 2021
- Foto kopi Surat Pernyataan Pengakuan Hutang oleh PT. Putra Tanimbar Sejahtera.
- Foto kopi Dokumentasi perwakilan Masyarakat Pemilik Hutang material yang berjuang menyambung hidup dengan mengumpulkan material lokal bagi kelancaran pembangunan Jalan Asphal di daerahnya
- Foto kopi Foto Papan Nama Proyek Pembangunan Jalan Sofyanin - Adodo Fordata ( Lapen ) DAK, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak : Rp. 9.013.144.042
- Foto kopi Surat keterangan dan Peraturan Daerah Kepulauan Tanimbar Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020
- Rekaman Video Proyek jalan Romean-Sofyanin
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan IMEI : 354462087230839; IMEI : 354463087230837; S/N : RR8J50DZP9A dan Nomor Model : SM-G610F/DS;
- 1 (satu) buah simcard Simpati nomor 621007482598516802 dengan nomor Handphone 0812-4898-5168;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Sml |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfas Yanuardi, Br Hakim Anggota Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Lutkarda Futwembun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6147 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Sml
Statistik3001