Putusan PN SAUMLAKI Nomor 80/Pid.B/2021/PN Sml |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haru Manviska |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Maulana Ikbal, Hakim Anggota Aziz Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanterdakwaYohanis Fatbinan alias Ojon alias Jonitersebut diatas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana dakwaan kesatu dan tindak pidanapencuriansebagaimana dakwaan kedua; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor metic merek Yamaha Mio IM3 berwarna biru dengan nomor mesin E3R2E-1406119 dan dengan nomor rangka MH3SE886OHJ111126; 1 (satu) buah buku BPKB dengan No. : M-12114613 atas nama Andrini Ayu Krisnawati Amdassa alias Nina; dikembalikankepada Saksi Andrini Ayu Krisnawati Amdassa alias Nina; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang pada kepala kuncinya ada bertuliskan?choco?; dikembalikankepada Saksi Keni Futwembun; 1 (satu) unit sepeda motor metic merek Yamaha Mio IM3 berwarna ungu dengan nomor mesin E3R2E-00844771 dan dengan nomor rangka MH3SE8810FJ082218; 1 (satu) buah buku BPKB dengan No. : L-12221541 atas nama Catur Setyawan; dikembalikankepadaPenuntut Umumuntuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor register 81/Pid.B/2021/PN Sml atas nama Terdakwa Urbanus Snyeramwain alias Ari; 6.Membebankan kepada Terdakwauntukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Sml
Statistik1052