- Menyatakan terdakwa Urbanus Snyeramwain Alias Ari tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor metic merek Yamaha Mio IM3 berwarna ungu dengan nomor mesin E3R2E-00844771 dan dengan nomor rangka MH3SE8810FJ082218;
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan No. : L-12221541 atas nama Catur Setyawan;
- 1 (satu) unit sepeda motor metic merek Yamaha Mio IM3 berwarna biru dengan nomor mesin E3R2E-0598565 dan dengan nomor rangka MH3SE8810F1540111;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : K-03057426 atas nama pemilik : Matheis Gaspersz;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Sml |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haru Manviska |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Maulana Ikbal, Hakim Anggota Aziz Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepadaYasman alias La Isi; dikembalikan kepadaMelkior; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, oleh kami, Haru Manviska, S.H., sebagai Hakim Ketua , Aziz Junaedi, S.H., Ahmad Maulana Ikbal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jean Baptise Samangun, A.Md, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, serta dihadiri oleh Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Sml
Statistik831