- Menyatakan terdakwa YUSUF Als. UCUP Bin AMALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastiknya yang digulung aluminium foil (grenjeng rokok) warna putih.
- 1 (satu) bungkus rokok merk Surya-12 yang berisi 11 (sebelas) batang rokok.
- 1 (satu) unit handphone merk EVERCOSS model S55A warna putih emas dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan IMEI (Slot 1) 35596080092585 dan IMEI (Slot 2) 35596080092593;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik7215