- Menyatakan terdakwa M. SAMSUL MU?ARIF Bin SOMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda type K1H02N14L0 A/T (Vario 150 CC), warna hitam, No. Pol. N-2318-TBQ, No. Ka. MH1KF1115FK009742, No. Sin. KF11E1009387 atas nama NURUL HUDA alamat Sumberjo Rt. 02 Rw. 05 Ds. Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda type K1H02N14L0 A/T (Vario 150 CC), warna hitam, No. Pol. N-2318-TBQ, No. Ka. MH1KF1115FK009742, No. Sin. KF11E1009387 atas nama NURUL HUDA alamat Sumberjo Rt. 02 Rw. 05 Ds. Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda type K1H02N14L0 A/T (Vario 150 CC), warna hitam, No. Pol. N-2318-TBQ, No. Ka. MH1KF1115FK009742, No. Sin. KF11E1009387 atas nama NURUL HUDA alamat Sumberjo Rt. 02 Rw. 05 Ds. Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magneta hitam, Nopol : N-3375-TBS, Nosin : JM11E1182542, Noka : MH1JM1115HK189731 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna magneta hitam, Nopol : N-3375-TBS, Nosin : JM11E1182542, Noka : MH1JM1115HK189731;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam No Imei 1 : 866531043151452 Imei 2 : 866531043151445; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk Kick Denim;
- 1 (satu) buah jaket warna merah;
- 1 (satu) buah sarung warna merah;
- 1 (satu) buah tas waistbag warna abu ? abu merk ?HAOSHUAI?
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah anak kunci T;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 132/Pid.B/2021/PN Psr |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA ATAS NAMA Saksi INDAH KOSTRAD TININGSIH. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Psr
Statistik588