- Menyatakan Terdakwa I Rusman, Terdakwa II Husni Suatrean Alias Nyong, Terdakwa III Mahmudin Alias Udin dan Terdakwa IV Rizky Nuralimi Rizdianto Alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu dengan maksud untuk dipakai orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak palsu?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print tiket dengan Boking Reference RRYTDC, date of Boking 27 May 2021, an calon Penumpang Mr. SUYONO dan Mrs RINA, Flight ID6171 Departing Ambon (AMQ) 09.00 Sat 29 May tujuan Jakarta Soekarno Hatta (CGK) 10.30 Sat, 29 May, Flight ID6924 Departing Jakarta Soekarno Hatta (CGK) 16:00 Sat, 29 May ? Tanjung Pinang (TNJ) 17.35 Sat, 29 May. Dengan total harga tiket Rp. 4.852.200.
- 1 (satu) lembar print tiket dengan Boking Reference IDXIOD, date of Boking 27 May 2021, an calon Penumpang Mrs. NABILA RAMADHANI dan Miss
- VINEZA MAHIRA, Flight ID6171 Departing Ambon (AMQ) 09.00 Sat 29 May tujuan Jakarta Soekarno Hatta (CGK) 10.30 Sat, 29 May, Flight ID6924 Departing Jakarta Soekarno Hatta (CGK) 16:00 Sat, 29 May ? Tanjung Pinang (TNJ) 17.35 Sat, 29 May. Dengan total harga tiket Rp. 4.852.200.
- 1 (Satu) Lembar HasilTes GeNose C19 an. Maxsi Terseman
- 1 (satu) lembar print tiket dengan Boking Reference XLRCSQ, Date of Booking 25 May 2021, an calon Penumpang Mr. MAKSI TERSEMAN, Flight IW1532 Departing Ambon (AMQ) 12.35 Fri, 28 May, Arriving Namlea (NAM) 13.15 Fri, 28 May Dengan total harga tiket Rp. 487.400.
- 3 (Tiga) Lembar HasilTes GeNose C19 an. Mochamad Sadam, Asih Astutik dan Lorens Feninlambir.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, Provinsi Maluku, Kota Ambon atas nama MAXSI TERSEMAN dengan NIK 8171011107650001.
- 1 (satu) buat Handphone merek Xiaomi warna hitam.
- 1 (satu) buah Laptop merek Toshiba warna silfer.
- 2 (dua) buah laptop merek Acer berwarna Hitam.
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merek Levis Strauss&co.
- uang tunai sebanyak Rp. 12.275.000,-(Dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 117 (Seratus tujuh belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah : Rp. 11.700.000,- (Sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dengan jumlah : Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.20.000,- dengan jumlah : Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,- dengan jumlah : Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), 19 (Sembilan belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- dengan jumlah : Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar uang pecahan Rp.2.000,- dengan jumlah : Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah), 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp.1.000,- dengan jumlah : Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah).
- 1 (satu) buat Handphone merek Oppo A3s warna hitam
- 1 (satu) buat Handphone merek Infinix Hot biru metalik
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, warna biru Metalik dilapisi kondom bening.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 310/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 310/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josca Jane Ririhena, Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Maksi Terseman; Dikembalikan kepada Terdakwa I Rusman; Dikembalikan kepada terdakwa 3 atas nama Mahmudin alias Udin. Dikembalikan kepada terdakwa 4 atas nama Rizky Nuralimi Rizdianto. Dikembalikan kepada Terdakwa II Husni Suatrean Alias Nyong; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 310/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik5734