- Menyatakan Terdakwa I Hawa Angkotasan alias Mauwa alias Waken dan Terdakwa II Siti Salampessy Alias Cici telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu dengan maksud untuk dipakai orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak palsu?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar data pasien Rapid Antigen tanggal 03/05/2021;
- 1 (satu) lembar rapid Tes Antigen hasil pemeriksaan Labklinik an.Wulandari;
- 1 (satu) cap merek Top Warna merah hitam bertuliskan Labklinik;
- 1 (satu) buah flash disk warna hitam silver tanpa merek;
- dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit computer dengan monitor merek Acer dan CPU merek LG warna hitam dan keyboard hitam.
- 1 (satu) buah printer canon Ip 2770 warna hitam;
- 1 (satu) buah USBmini Hob 4 Port Warna Merah hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 7+ warna merah muda metalik dilapisi kondom;
- uang sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar, pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar
- dikembalikan kepada Terdakwa Siti Salampessy;
- 1 (satu) buah handphone merek Opo A12 warna biru metalik dilapisi kondom warna biru tua;
- dikembalikan kepada Terdakwa II Siti Salampessy.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 311/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 311/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josca Jane Ririhena, Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik360