- Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfansyah Als Ifan Bin Arsuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mati sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertangungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa Muhammad Irfansyah Als Ifan Bin Arsuni menjalani rehabilitasi medik atas sakit berubah akal yang dideritanya di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan selama 1 (satu) Tahun dengan biaya negara;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti dalam keadaan semula;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju perempuan warna abu-abu yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah batu;
- 1 (satu) berkas fotocopy Akta Nikah yang dilegalisir an. Muhammad Irfansyah Dan Widiyanti (Alm);
Putusan PN TANJUNG Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimang Kartono Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada keluarga Sdri. Widiyanti Als Yanti (Almh) sebagai ahli waris Sdri. Widiyanti Als Yanti (Almh) melalui Penuntut Umum; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik270102