- Menyatakan Terdakwa Muhammad Mukhlis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Mukhlis oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut di atas ;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Mukhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Mukhlis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat netto 0,06(nol koma nol enam) gram ;
- 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna (tempat menyimpan sabu)
- kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizki A. Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kenyataan diterima: Sisa plastik klip kosong / pembungkus ; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Vario warna putih 2049 AGF ; Dikembalikan kepada Siti Hatimah Lubis. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik4422