- Menyatakan Terdakwa I. Suwandi Alias Wandi Bin Syamsu, Terdakwa II. Abdul Ramadhan Bin Muh. Arsyad, Terdakwa III. Hasqarib Nasir Bin Nasir, Terdakwa IV. Anra Bin Nijang dan Terdakwa V. Anto Bin Sapareng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Suwandi Alias Wandi Bin Syamsu, Terdakwa II. Abdul Ramadhan Bin Muh. Arsyad, Terdakwa III. Hasqarib Nasir Bin Nasir, Terdakwa IV. Anra Bin Nijang dan Terdakwa V. Anto Bin Sapareng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat netto 0,0043 gram;
- 1 (satu) set alat hisap sabu / bong;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Br Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik204