- Menyatakan Terdakwa Drs. Siswo Subroto, M.H. alias Drs. Subroto, M.H. alias Broto bin Saliman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Riwayat Transaksi Pinjaman dari BKK Purwokerto No. Rekekening 18.33.01448 atas nama ARIS ROHMADI dengan plafon Akad Rp. 150.000.000,00.(seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 192/GN-PK.MAS/I/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 194/GN-PK.MAS/I/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (satu) lembar kertas berisi rincian rekayasa hutang;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Prembun Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas dengan nomor : 200/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Prembun Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 212/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 201/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 199/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Kamulyan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas dengan nomor : 211/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Ketanda Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 209/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Ketanda Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 220/GN-PK.MAS/IV/2021 tanggal 3 April 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Lebeng Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 208/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Lebeng Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 224/GN-PK.MAS/IV/2021 tanggal 3 April 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 206/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 222/GN-PK.MAS/IV/2021 tanggal 3 April 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 204/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 221/GN-PK.MAS/IV/2021 tanggal 3 April 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 205/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 219/GN-PK.MAS/IV/2021 tanggal 3 April 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 196/GN-PK.MAS/I/2021 tanggal 30 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 197/GN-PK.MAS/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Kemiri Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 207/GN-PK.MAS/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Kemiri Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dengan nomor : 223/GN-PK.MAS/IV/2021 tanggal 3 April 2021 perihal Pengajuan Keberatan yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan;
- 1 (satu) bendel Rekening koran / Rekening Tahapan Bank BCA Nomor Rekening 0460844878 atas nama Siswo Subroto Drs, alamat Perum STM 75 Blok F/20 Desa Sidabowa Rt 05 Rw 06 Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran / Laporan Transaksi Bank BRI Nomor Rekening: 007701000490569 atas nama Siswo Subroto alamat Jalan Pamujan Raya No. 40 Rt 007 Rw 010 Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan Kota Purwokerto;
- Satu bendel fotocopy bertuliskan Administrasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, cover plastik warna merah;
- 1 (satu) lembar nota pembelian seragam PP yang dikeluarkan oleh Nusa Indah Tailor tanggal 27 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dengan Nomor :035/PWO/BCAF /VI/2021 yang dikeluarkan oleh BCA Finance Cabang Purwokerto tanggal 7 Juni 2021;
- 2 (dua) lembar history payment/catatan angsuran an.debitur Siswo Subroto yang dikeluarkan oleh BCA Finance Cabang Purwokerto;
- 1 (satu ) bendel fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor Kep : 11/DPN.GN-PK/IX/2019 tentang Struktur dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Banyumas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masa bakti 2019- 2024 tanggal 29 Oktober 2019 sebagai Ketua GNPK Kabupaten Banyumas masa bakti 2019- 2024;
- 1 (satu ) bendel fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional GNPK Nomor KEP : 022/DPN.GN-PK/I/2021 tentang Struktur dan Susunan Pengurus DPP GNPK Jawa Tengah masa bakti 2021-2026 tertanggal 4 Februari 2021 sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi GNPK Jawa Tengah masa bakti 2021-2026;
- 1 (satu ) lembar fotocopy sertifikat dari diklatsus pemberantasan korupsi yaitu sertifikat tingkat madya No : 14.04.01.25.0765 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2014 yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas;
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Nissan Terrano Grandroad 2.4 warna merah Nopol : R 8687 SH dengan Noka WND21-F95572, Nosin : Z24-969331Y atas nama DINARA ARIF KUNSATRIA alamat Jl. Riyanto gg Anggrek No. 14 Rt 002 Rw 004 Kel. Sumampir Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas No. KTP : 330227010386001;
- 1 (Satu) unit CPU merk Treq warna hitam;
- 1 (satu) unit Monitor merk GTC Primera warna hitam;
- 1 (satu) unit keyboard merk Manhattan warna hitam;
- 1 (satu) unit mouse merk Genius warna hitam;
- 1 (satu) unit printer merk Brother warna hitam;
- 1 (Satu) buah stempel GNPK Korwil Masbarlingcakeb;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BCA nomor rekening : 0460844878 atas nama Siswo Subroto;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI nomor rekening : 007701000490569 atas nama Siswo Subroto;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00.(lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 39/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Subekti, Brpanitera Pengganti Mohamad Asnawi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Sibarama Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas dengan nomor : 193/GN-PK.MAS/I/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H; - 1 (satu) lembar Berita Acara Peminjaman Dokumen Nomor : 06/DS.04/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas; - 1 (satu) lembar Tanda terima penerimaan berkas APBDes 2016 s/d 2019 Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas tanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh GN-PK Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb; - 1 (satu) bendel dokumen pencairan pinjam dari BKK Cabang Kemranjen sebesar Rp.50.000.000,00.(lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Januari 2021 atas nama Wagiyah; - 1 (Satu) bendel Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan nomor: 195/GN-PK.MAS/I/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H; - 1 (satu) lembar Berita Acara Peminjaman Dokumen Nomor : 045.45/4/1/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas; - 1 (satu) lembar Tanda terima penerimaan berkas APBDes 2016 s/d 2019 Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas tanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh GN-PK Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb; - 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI Unit Sidamulya No. Rekekening 682701010691538 atas nama Sugeng Susyanto; - 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI Unit Sidamulya No. Rekekening 682701014453534 atas nama Sugeng Susyanto; - 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI Kantor Cabang Gombong No. Rekekening 013401011945535 atas nama Eni Supriyanti; - 1 (satu) lembar kertas hasil pemeriksaan / audit dari Drs. S. SUBROTO, M.H. berisi rincian temuan selisih penggunaan anggaran desa; - 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer melalui agen Inggita All Flora tanggal Selasa, 26 Januari 2021 dari Sdr. Sugeng Susyanto ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0460844878 atas nama nasabah Siswo Subroto sebesar Rp. 25.007.000,00. (dua puluh lima juta tujuh ribu rupiah); - 1 (Satu) bendel surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Koordinator Wilayah Masbarlingcakeb (Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) kepada Kepala Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan nomor : 191/GN-PK.MAS/I/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi yang ditandatangani oleh Drs. S. Subroto, M.H; - 1 (satu) lembar kwitansi pinjam uang dari Suliyanto kepada Aris Rohmadi sebesar Rp. 20.000.000,00.(dua puluh juta rupiah) tanggal 1 Februari 2021; Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik1531