Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 180/Pid.B/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 180/Pid.B/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Syarifa Yana, Sherwin Tri Surya.anandar |
Panitera | Fitriani |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan kewenangan menuntut Penuntut Umum dalam perkara pidana dengan nomor register 180/Pid.B/2021/PN Pkb atas nama Terdakwa Imron So Alias Ahua Anak Dari Solinglim hapus karena daluwarsa; Menyatakan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan Terdakwa Imron So alias Ahua Anak dari Solinglim tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Menetapkan barang bukti berupa: Fotokopi yang telah dilegalisir akta pengoperan hak atas nama Roni sebanyak 15 (lima belas); Fotokopi yang telah dilegalisir akta pengoperan hak atas nama Mimi sebanyak 15 (lima belas); Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Meri Bin Rahntan yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Bastiar Bin H. Yahya yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Rizal Makmud Bin Makmud yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Edi Bin Ibrahim yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Manudin/ Karnedi yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Iskandar/ Ujang yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Paiman yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2007 atas nama Salmin/ Yunus yang diketahui oleh Ketua RT 03 Desa Sebokor atas nama Sahmin; Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pengakuan Hak atas nama Abdul Galib tanggal 8 Maret 1996 yang diketahui Kepala Desa atas nama Irwan LS; Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak atas nama Imron So Aias Ahua dan Jumin sebanyak 64 (enam puluh empat); Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pengakuan Hak sebanyak 36 (tiga puluh enam); Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan sebanyak 24 (dua puluh empat);tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2021/PN Pkb
Banding : 208/PID/2021/PT PLG
Statistik1670