Putusan PN PADANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg |
|||||||||||||||||
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Juni 2021 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Hendri Joni | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Syafril | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Febri IiL Putriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Febri IiL Putriyani dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Febri IiL Putriyani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Febri IIL Putriyani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.120.921.204,65( seratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam puluh lima sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan; 8. Menyatakan barang bukti berupa:
(masing-masing terhadap barang bukti tersebut diatas mulai dari No. Urut 6 s/d 16 terlampir di dalam berkas); 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00,- (Lima ribu Rupiah); |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2363 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Statistik12754