- Menyatakan Terdakwa JULI HERMAWAN MALIK PUTRA alias MAWAN bin ABDUL MALIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Berupa Kristal Warna Putih Yang Lazim Disebut Sabu-sabu Mengandung Metamfetamina? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yg berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan Berat netto 0,1169 gram
- 1 (satu) lembar tisu warna putih
- 1 (satu) lembar plastic warna hitam
- 1 (satu) unit handphone mrek xiomi warna gold
- 1 (satu)unit sepeda motor mrek Honda WARNA MERAH dengan Nopol BN 7874 JM
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor mrek Honda WARNA MERAH .No Rangka MH1JF5121CK769691.No mesin JF51E2745588
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 383/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 383/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa JULI HERMAWAN MALIK PUTRA Alias MAWAN Bin ABDUL MALIK |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik314