- Menyatakan Terdakwa Dimas Fiqri Maulana bin Mulyana (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : A 6842 SN Noka : MH1JM311XHK16569 Nosin : JM31E-1167161 Tahun 2017 A.n. pemilik Prabu Arrahman;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : A 6842 SN Noka : MH1JM311XHK16569 Nosin : JM31E-1167161 Tahun 2017;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : A 6842 SN Noka : MH1JM311XHK16569 Nosin : JM31E-1167161 Tahun 2017 A.n. pemilik Prabu Arrahman;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BANK BRI dengan Nomor Rekening 737001008324539 dengan pemilik A.n. Kuku Maulana, dikembalikan kepada saksi Kuku Maulana bin Hujaji;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BANK BJB dengan Nomor Rekening 0083237163100 dengan pemilik A.n. Anis Syamsul, dikembalikan kepada saksi Anis Syamsul bin Halil (alm);
- 1 (satu) buah gelas plastik bekas campuran air dan boncabe dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 52/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada pemiliknya sdr. Prabu Arrahman; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik268