- 13 (tiga belas) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1, ,8120 gram
- 2 (dua) sachet plastic sedang yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 40, 3677 gram
- 2 (dua) sendok takar
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks
- 1 (satu) timbangan digital
- 2 (dua) tas kecil
- 1 (satu) buah hp kecil merek nokia
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Andi Irham alias Andian bin Andi Langki
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masdiana, Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Surianto Alias Wa Kube Bin La Temma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat untuk melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara tanpa hak?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Sdr
Statistik254