Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 184/Pid.B/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 184/Pid.B/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Nirmala alias Mala binti Dirwandi, Terdakwa II Nirma binti Lamadi, dan Terdakwa III Rustam bin Lamadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sebagai tindakan yang berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) buah bad cover ; 2. 1 (satu) pasang sepatu merek adidas ; 3. 2 (dua) buah mixer merk national dan miyako ; 4. 1 (satu) buah panci merah biasa ; 5. 1 (satu) buah panci susun 2 ; 6. 10 (sepuluh) buah cetakan kue ; 7. 8 (delapan) buah piring kaca coklat ; 8. 2 (dua) buah mangkok ; 9. 1 (satu) buah baskom plastic kecil ; 10. 1 (satu) buah coper berisi pakaian ; 11. 1 (satu) buah pemanas merek sharp ; 12. 1 (satu) buah blender merek Hasima ; 13. 6 (enam) gelas bening panjang ; 14. 1 (buah) timbangan tukang ; 15. 1 (satu) buah timbangan kue ; 16. 2 (dua) buah kantong merah berisi pakaian ; 17. 3 (tiga) ikat sarung berisi pakaian dan seprai ; 18. 1 (satu) buah keranjang berisi pakaian dan tas ; 19. 1 (satu) buah tas rakitan berisi pakaian dan sarung ; 20. 1 (satu) buah tas hitam merek Lenore ; 21. 2 (dua) buah tab merek advan warna putih ; 22. 1 (satu) buah handphone merek Samsung dalam kondisi tidak ada baterai warna merah ; 23. 1 (satu) buah handphone merek mito dalam kondisi tidak ada baterai warna hitam ; 24. 1 (satu) buah alat cukur listrik warna hitam ; 25. 1 (satu) buah senter warna hitam ; 26. 1 (satu) buah jam tangan merek Ripcurl dalam keadaan rusak ; 27. 1 (buah dompet perempuan berisi 2 (dua) buah ATM BRI ; 28. 1 (satu) buah buku tabungan BANK BRI ; 29. 1 (satu) buah tabungan bakti huria ; 30. 1 (satu) buah tas jalan warna coklat susu. 31. 1 (satu) set mixer merek national ; 32. 1 (satu) buah panci merek hakasima ; 33. 1 (satu) buah alat pemotong sayur. Dikembalikan kepada Saksi Mutia Dharma alias Uti binti Dharma Moelya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/2020/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/2020/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2020/PN Sdr
Statistik3711