- Menolak eksepsi Para Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah pemilik atas tanah yang terkandung dalam Sertipikat nomor 54 Desa Sembungan Kidul, surat ukur tanggal 13-5-1998, no. 02/1998, luas 169 M2;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.338.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Gsk
Kasasi : 1133 K/Pdt/2023
Banding : 919/PDT/2021/PT SBY
Statistik13456