- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Memutuskan bahwa kesepakatan sebagai berikut:
- Kesepakatan atas tukar menukar Objek Tanah dan Bangunan milik Pihak PENGGUGAT yang terletak di jalan Cempaka Putih No.27, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan tiga unit Ruko Tiban Bay View Blok A2 No. 10, 11, dan 12 serta Uang Tunai Rp 1.100.000.000,- (satu Milyar seratus juta Rupiah) pada tanggal 30 Maret 2017 dan didaftarkan pada kantor TURUT TERGUGAT I dengan nomor Registrasi REG/2876/2017 tertanggal 30 Maret 2017;
- Surat Jual Beli Ruko Tertanggal 30 Maret 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dan didaftarkan pada kantor TURUT TERGUGAT I dengan nomor Registrasi REG/2874/2017 tertanggal 30 Maret 2017;
- Surat Jual Beli Ruko Tertanggal 30 Maret 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dan didaftarkan pada kantor TURUT TERGUGAT I dengan nomor Registrasi REG/2875/2017 tertanggal 30 Maret 2017;
- Memutuskan bahwa Surat Kuasa Menjual No.97 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I karena kesepakatan awal tukar menukar Objek Tanah dan Bangunan tidak terpenuhi maka dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku;
- Memutuskan bahwa Akta Jual Beli Nomor 040/2018 Tertanggal 30 Agustus 2018 dan Akta Jual Beli 046/2018 Tertanggal 1 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku karena kesepakatan tukar menukar objek tanah dan bangunan serta Kuasa Menjual No.97 antara Penggugat dengan Tergugat yang menjadi dasar dari Akta Jual Beli tersebut batal dan tidak berlaku juga disertai adanya itikad tidak baik dalam jual beli objek sengketa tersebut;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 2225/Sukajadi dengan letak objek di jalan Cempaka Putih No.27, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam kepada PENGGUGAT karena batalnya perjanjian dan adanya itikad tidak baik dalam jual beli objek sengketa tersebut melalui Terguggat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 108/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA Tidak sah dan dikembalikan dalam kondisi semula; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1215 PK/PDT/2024
Pertama : 108/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik1060