- Menyatakan Terdakwa Dinda Arya Adytya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dinda Arya Adytya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dinda Arya Adytya sejumlah Rp. 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang Bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram berikut bungkusnya yang selipkan di bungkus Rokok Sampoerna Hijau.
- 1 (satu) tas kecil warna kuning yang didalamnya berisi 1(satu) korek api gas, 1(satu) sekrop dari sedotan plastik dan 1(satu) pipet kaca.
- 1 (satu) botol plastik alat hisap.
- 1 (satu) HP WIKO warna hitam dengan nomor Simcard : 0896-1288-4203.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Br Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik210