Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 1/Pid.Pra/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adhi Yudha Ristanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian; 2. Menyatakan tindakan Termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Surat Penetapan sebagai Tersangka No : 1225/P.4.30/Fd.2/09/2020 tanggal 11 September 2020 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No : B-1225/P.4.30/Fd.2/ 09/2020 tanggal 11 September 2020 yang dibuat oleh termohon tersebut tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak mempunyai bukti yang cukup; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon; 6. Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil; 8. Menolak permohonan pemohon selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Pra/2020/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Pra/2020/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Pra/2020/PN Sdr
Statistik7410