- Menyatakan Terdakwa Wahyu Adi Putra Bin Jaruk Hadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Adi Putra Bin Jaruk Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,33 gram.
- 1 unit handphone merk OPPO A71 warna gold
- 1 unit handphone merk VIVO V-19 warna putih;
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan BG 5886 FAJ dengan nomor kerangka: MH1JFZ132KK105186 nomor mesin: JFZ1E-310066;
Putusan PN BATURAJA Nomor 497/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perakara atas nama Nopriadi Bin Harismanudin Alm; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 497/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik185